Pengabdian Pada Masyarakat

Dasar Pemikiran

Berdasarkan Peraturan Menteri Ristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; pasal 1 ayat 12 yang menyatakan; “Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, juga berdasarkan pasal 61 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa “Perguruan Tinggi wajib memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi” Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa “Pengabdian Kepada Masyarakat didefinisikan sebagai kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Terkait dengan dasar hukum di atas dan sebagai upaya merealisasikan capaian tujuan tersebut, STIE Tridharma Bandung, menyusun rencana strategi, dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat sampai dengan tahun 2023 yang dituangkan dalam Renstra pengabdian kepada masyarakat 2018-2023. Renstra ini merupakan pedoman, arah kebijakan, pengambilan keputusan dalam pelaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dengan pengkajian yang mendalam, analisa situasi dan mengacu pada visi STIE Tridharma, yaitu; Menjadi Sekolah Tinggi Unggulan di Jawa Barat pada tahun 2023.

Visi dan Misi LPPM STIE Tridharma

Mengacu pada Visi dan Misi STIE Tridharma Bandung, LPPM STIE Tridharma Bandung menetapkan Visi, “Menjadi Lembaga penelitian dan pengabdian yang berstandart nasional, berkompeten serta turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat hingga tahun 2023”. Dari Visi tersebut maka ditetapkan Misi sebagai berikut:

a) Melakukan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berbasis IPTEKS;

b) Menyelaraskan arah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, kebutuhan dunia usaha dan industri serta masyarakat pada umumnya;

c) Meningkatkan kiprah STIE Tridharma dalam hal Pengabdian kepada Masyarakat dan Penelitian, pendaftaran hak kekayaan intelektual dan publikasi bertaraf nasional dan internasional;

d) Membantu masyarakat dalam bidang pendampingan untuk meningkatkan kemampuannya sebagai subyek pembangunan melalui proses pengembangan metode ilmiah.

Sasaran Dan Tujuan

Selanjutnya tujuan dan sasaran yang akan dicapai lima tahun ke depan adalah sebagai berikut:

a) Mengembangkan manajemen Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam struktur organisasi STIE Tridharma yang otonom dan manajemen yang sehat;

b) Meningkatkan kreatifitas yang berkualitas Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, sebagai upaya mewujudkan Visi LPPM STIE Tridharma;

c) Memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

1 thought on “Pengabdian Pada Masyarakat”

  1. Hi, this is a comment.
    To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
    Commenter avatars come from Gravatar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *